Perpanjangan STNK dilakukan satu tahun sekali dan 5 tahun sekali. Biaya perpanjang STNK satu tahunan berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan.
Dikutip dari Kompas.com (5/10/2024), berikut tarifnya:
Biaya perpanjang STNK tahunan
Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SDWLLJ).
Tarif PKB setiap daerah umumnya berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakata menetapkan tarif PKB 2 persen dan sifatnya progresif, yaitu pemohon yang mempunyai lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar.
Besaran PKB setiap kendaraan akan ditambah 0,5 persen, sehingga pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, lalu tiga persen untuk kendaraan ketiga, serta seterusnya.
Sementara itu, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Misalnya, motor dengan mesin 50-250 cc harus membayar Rp 35.000. Kendaraan jenis sedan, mini bus, jip, dan lainnya Rp 143.000.
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan
Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, perpanjang STNK 5 tahunan juga meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Adapun tarif PNPB untuk telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
PNBP STNK
PNBP TNKB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/05/160000265/dpr-sebut-biaya-perpanjangan-sim-dan-stnk-bebani-masyarakat-berapa-tarifnya.