Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Untuk Tarifnya?

5 Desember 2024 21:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Biaya perpanjangan SIM dan STNK menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB dilakukan sekali seumur hidup layaknya KTP agar tidak membebani masyarakat.

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat," kata Sarifuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM dan STNK saat ini?

Biaya perpanjangan SIM 

Memperpanjang SIM wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali. Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM.

Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK dilakukan satu tahun sekali dan 5 tahun sekali. Biaya perpanjang STNK satu tahunan berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan.

Dikutip dari Kompas.com (5/10/2024), berikut tarifnya:

Biaya perpanjang STNK tahunan

Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SDWLLJ).

Tarif PKB setiap daerah umumnya berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakata menetapkan tarif PKB 2 persen dan sifatnya progresif, yaitu pemohon yang mempunyai lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar.

Besaran PKB setiap kendaraan akan ditambah 0,5 persen, sehingga pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, lalu tiga persen untuk kendaraan ketiga, serta seterusnya.

Sementara itu, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Misalnya, motor dengan mesin 50-250 cc harus membayar Rp 35.000. Kendaraan jenis sedan, mini bus, jip, dan lainnya Rp 143.000.

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan

Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, perpanjang STNK 5 tahunan juga meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun tarif PNPB untuk telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

PNBP TNKB

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm