Kekerasan berbasis gender online (KGBO) merupakan kekerasan yang khas pada pinjaman online yang dirasakan oleh subjek perempuan.
KGBO dilakukan oleh aplikasi pinjaman online legal dan illegal sebagai berikut:
-Verbal: Proses penagihan utang melalui email resmi, pesan WhatsApp, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan seruan teror kepada peminjam perempuan (utama).
-Economic: Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga yang tinggi karena dihitung setiap hari. Tenornya pendek (misalnya tenor 1 bulan dengan biaya keterlambatan sebesar 10 persen setiap lima hari).
Tidak ditemukan kekerasan fisik dan seksual dalam layanan pinjaman online legal.
-Verbal: Proses penagihan utang melalui WhatsApp pesan, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan pesan dan panggilan WhatsApp ke semua nomor ponsel pada kontak peminjam daftar.
-Fisik: Mengambil barang-barang pribadi korban.
-Seksual: Penagih utang menggunakan panggilan telepon dan pelecehan seksual. Misalnya: "BUKA BO," "Pelacur", dll. Penagih utang mengunjungi peminjam perempuan dan melecehkan mereka saat itu juga (laporan FGD Pendamping Korban Pinjaman Online).
-Ekonomi: Bunga tidak sesuai dengan OJK peraturan (bisa lebih dari 100%) dengan tidak ada perjanjian tetap. Tenornya dalam 7 -14 hari. Dan debt collector memaksa konsumen untuk membayar melunasi utang dengan mengajukan pinjaman kepada orang lain aplikasi (non-persetujuan).
Dengan demikian berbagai bentuk kekerasan yang dialami berdampak pada kondisi individu maupun relasi sosial (keluarga, lingkungan, dan pekerjaan).