Para perempuan korban memiliki kecenderungan mengalami stress, menyalahkan diri sendiri, hingga yang paling ekstrim adalah keinginan untuk bunuh diri. Lantas, bagaimana cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar?
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Nah, begitulah cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar, lebih baik Anda melunasi utang dan tunggakan segera ya.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053973251/begini-cara-melaporkan-debt-collector-pinjol-yang-kasar-dan-meresahkan?page=all