Ilustrasi utang
Ilustrasi utang ( THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD)

Tips Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Meresahkan

7 Desember 2024 09:49 WIB

Para perempuan korban memiliki kecenderungan mengalami stress, menyalahkan diri sendiri, hingga yang paling ekstrim adalah keinginan untuk bunuh diri. Lantas, bagaimana cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar?

Tempat Melaporkan Debt Collector Kasar

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan

Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Nah, begitulah cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar, lebih baik Anda melunasi utang dan tunggakan segera ya.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053973251/begini-cara-melaporkan-debt-collector-pinjol-yang-kasar-dan-meresahkan?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm