Jumlah frekuensi debat tersebut, kata Hasyim, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk kampanye dengan metode debat, untuk calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.
“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.
"Tentang misalkan kapan waktunya, dilaksanakan di mana, durasinya berapa lama, metode peliputannya, termasuk topik apa saja yang menjadi bahan dalam perdebatan kampanye, di UU Pemilu ruang lingkupnya juga sudah ditentukan," ungkap Hasyim, dikutip Tribunnews.com.
Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024