OPERASI PATUH 2024: Petugas kepolisian tengah melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Demak.(Dok. Satlantas Polres Demak)
OPERASI PATUH 2024: Petugas kepolisian tengah melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Demak.(Dok. Satlantas Polres Demak) ( KOMPAS.COM)

Apakah Boleh Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

7 Desember 2024 20:18 WIB

“Pengguna ranmor (kendaraan bermotor) wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (2/12/2024).

Selain itu, polisi juga berhak memeriksa kelengkapan lain pada kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelengkapan yang dimaksud adalah:

  • Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
  • Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • Fisik kendaraan bermotor
  • Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
  • Izin penyelenggaraan angkutan.

Apa saja yang diperiksa polisi saat mengecek surat atau dokumen kendaraan?

Indra menjelaskan, polisi tidak hanya memeriksa bukti kepemilikan kendaraan atau legalitas mengemudi saat mengecek pengendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2012.

Saat memeriksa SIM, polisi juga akan mengecek kepemilikan, kesesuaian dokumen dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan dan jenis kendaraan, masa berlaku, serta keaslian.

Sementara itu, polisi akan melihat kepemilikan, kesesuaian TNKB atau TCKB dengan identitas kendaraan, masa berlaku, dan keaslian dokumen ketika mengecek STNK.

Kemudian, pemeriksaan terhadap TNKB atau TCKB meliputi spesifikasi tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.

“Pemeriksaan yang dimaksud adalah insidental atau tertangkap tangan. Apabila tidak melanggar, (pengendara) tidak akan diperiksa dalam giat pemeriksaan berkala atau insidental lain kecuali tertangkap tangan maupun terekam alat tilang elektronik atau ETLE,” jelas Indra.

Jenis-jenis pemeriksaan kendaraan bermotor

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm