Indra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan dan pengendara terbagi atas beberapa jenis.
Berikut jenis-jenis pemeriksaan kendaraan bermotor:
1. Pemeriksaan secara berkala
Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental
Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental bisa dilakukan dalam bentuk operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan operasi kepolisian adalah:
Kemudian, pemeriksaan tangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Sementara pemeriksaan untuk penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
Indra mengatakan, polisi bisa melakukan pemeriksaan secara insidental atas dasar operasi kepolisian sesuai dengan rencana internal atau pengendara tertangkap tangan saat petugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, atau patroli.
Saat menjalankan tugas, polisi maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi surat perintah tugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/07/120000965/bolehkah-menolak-tunjukkan-sim-dan-stnk-jika-tidak-langgar-lalu-lintas-ini?page=all#page2.