OPERASI PATUH 2024: Petugas kepolisian tengah melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Demak.(Dok. Satlantas Polres Demak)
OPERASI PATUH 2024: Petugas kepolisian tengah melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Demak.(Dok. Satlantas Polres Demak) ( KOMPAS.COM)

Apakah Boleh Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

7 Desember 2024 20:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan di jalan raya.

Narasi tersebut beredar setelah warganet melalui akun @den****, Senin (2/12/2024), mengunggah video berisi perbedaan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan (razia) dan tangkap tangan terhadap pengendara.

Menurut warganet, polisi berhak memeriksa kendaraan maupun pengendara yang tidak atau melanggar aturan saat razia dengan ditandai papan pemberitahuan dan surat perintah tugas.

Polisi juga bisa memeriksa kendaraan tanpa razia dan surat perintah tugas saat melihat pengendara melanggar aturan, seperti tidak memasang spion, tidak memakai helm, atau bonceng tiga.

Tapi, warganet menyebut, pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan.

“Pokoknya enggak melakukan pelanggaran lalu lintas, kau tanya, ‘Ngapain Bapak setop saya? Apa dasar Bapak periksa saya? Saya kan enggak melanggar apa-apa.’ Jangan kasih itu kau tidak tertangkap tangan,” ujar warganet.

Lantas, benarkah pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK walau tidak melanggar aturan?

Bolehkah tolak tunjukkan SIM dan STNK saat tidak melanggar aturan?

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono membantah narasi yang menyebut pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK saat tertangkap tangan di jalan meski tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti uji lulus perkara, atau tanda bukti lain yang sah jika kendaraannya diperiksa di jalan.

“Pengguna ranmor (kendaraan bermotor) wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (2/12/2024).

Selain itu, polisi juga berhak memeriksa kelengkapan lain pada kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelengkapan yang dimaksud adalah:

  • Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
  • Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • Fisik kendaraan bermotor
  • Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
  • Izin penyelenggaraan angkutan.

Apa saja yang diperiksa polisi saat mengecek surat atau dokumen kendaraan?

Indra menjelaskan, polisi tidak hanya memeriksa bukti kepemilikan kendaraan atau legalitas mengemudi saat mengecek pengendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2012.

Saat memeriksa SIM, polisi juga akan mengecek kepemilikan, kesesuaian dokumen dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan dan jenis kendaraan, masa berlaku, serta keaslian.

Sementara itu, polisi akan melihat kepemilikan, kesesuaian TNKB atau TCKB dengan identitas kendaraan, masa berlaku, dan keaslian dokumen ketika mengecek STNK.

Kemudian, pemeriksaan terhadap TNKB atau TCKB meliputi spesifikasi tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.

“Pemeriksaan yang dimaksud adalah insidental atau tertangkap tangan. Apabila tidak melanggar, (pengendara) tidak akan diperiksa dalam giat pemeriksaan berkala atau insidental lain kecuali tertangkap tangan maupun terekam alat tilang elektronik atau ETLE,” jelas Indra.

Jenis-jenis pemeriksaan kendaraan bermotor

Indra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan dan pengendara terbagi atas beberapa jenis.

Berikut jenis-jenis pemeriksaan kendaraan bermotor:

1. Pemeriksaan secara berkala

Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan secara gabungan oleh petugas Polri (polisi) atau penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pemeriksaan gabungan dilakukan atas dasar:
  • Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
  • Angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor
  • Jumlah kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan
  • Ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan melakukan pengujian kendaraan pada waktunya
  • Pelanggaran perizinan angkutan umum
  • Pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

2. Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental

Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental bisa dilakukan dalam bentuk operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Yang dimaksud dengan pemeriksaan operasi kepolisian adalah:

  • Penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis, dan syarat laik jalan kendaraan
  • Penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian, pemeriksaan tangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

Sementara pemeriksaan untuk penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.

Indra mengatakan, polisi bisa melakukan pemeriksaan secara insidental atas dasar operasi kepolisian sesuai dengan rencana internal atau pengendara tertangkap tangan saat petugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, atau patroli.

Saat menjalankan tugas, polisi maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi surat perintah tugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/07/120000965/bolehkah-menolak-tunjukkan-sim-dan-stnk-jika-tidak-langgar-lalu-lintas-ini?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm