Sekjen Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, menambahkan bahwa tantangan seperti budaya patriarki dan kurangnya kesadaran publik masih menjadi hambatan utama meski regulasi sudah ada.
Untuk itu, Deklarasi Bersama mendukung implementasi UU TPKS telah ditandatangani oleh berbagai pihak untuk mewujudkan transportasi yang bebas dari kekerasan seksual.
Berikut isi Deklarasi Bersama “Bersinergi untuk Menciptakan Transportasi Publik yang Aman, Aksesibel, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan Seksual”:
1. Menolak keras berbagai bentuk kekerasan seksual di transportasi publik, karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.
2. Mewujudkan moda dan sistem transportasi publik yang inklusif, aksesibel, dan aman bagi perempuan, lansia, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
3. Menerapkan kebijakan, mekanisme pelaporan, dan melakukan penanganan kekerasan seksual pada transportasi publik yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, aksesibel, inklusif, terpadu, dan terintegrasi antar moda transportasi publik, instansi pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat sipil.
4. Melakukan pencegahan kekerasan seksual di transportasi publik melalui sosialisasi kepada pengguna layanan transportasi publik serta pelatihan di tingkat manajemen dan operasional, termasuk pihak terkait lainnya (pengemudi, customer service, dan lain-lain).
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/534191533/hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-upaya-mewujudkan-transportasi-publik-aman?page=all